Apa itu Standar Pembiayaan Pendidikan?
Di dalam dunia pendidikan, tentu banyak aspek-aspek yang terdapat di dalamnya. Mulai dari kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana hingga pembiayaan. Nah, segala pembiayaan yang ada di dalam pendidikan akan diatur oleh suatu peraturan Undang-Undang dan peraturan peraturan khusus yang mempunyai suatu standar yang disebut dengan Standar Pembiayaan Pendidikan. Jadi bisa dibilang Standar Pembiayaan Pendidikan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
Standar Pembiayaan Pendidikan itu sendiri terdiri atas beberapa bagian lagi, yaitu biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal
- Biaya investasi satuan pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
- Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
- Biaya operasi satuan pendidikan meliputi gaji pendidik, bahan habis pakai seperti kapur atau spidol papan tulis dan biaya operasi pendidikan tak langsung seperti membayar listrik, air dan biaya rekening telepon sekolah
PERAN PEMERINTAH
Pemerintah dalam keberlangsungan pendidikan di Indonesia melakukan beberapa program agar pendidikan di negara ini tetap berlangsung. Program tersebut dimaksudkan membantu warga-warga kurang mampu agar tetap bisa bersekolah ataupun untuk membantu sekolah itu sendiri. Program tersebut adalah BOS (Biaya Operasional Sekolah), BOP (Biaya Operasional Pendidikan) dan BKM (Bantuan Khusus Murid)BOS (Biaya Operasional Sekolah)
Menurut
Peraturan Mendiknas nomor 69 Tahun 2009, standar biaya operasinonpersonalia
adalah standar biaya yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi
nonpersonalia selama 1 (satu) tahun sebagai bagian dari keseluruhan dana pendidikan
agar satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikan secara teratur dan
berkelanjutan sesuai Standar Nasional Pendidikan. BOS adalah program pemerintah
yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi
nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib
belajar.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
- Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD negeri dan SMP negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI);
- Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
- Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
BOP (Biaya Operasional Pendidikan)
BOP adalah Alokasi dana yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang digunakan untuk tambahan biaya operasional non personalia dan honorarium pendidik non PNS bagi satuan pendidik sebagai pelaksana program wajib belajar 12 tahun. Tujuan umum pemberian BOP adalah untuk meringankan beban masyarakat terhadap penyediaan biaya pendidikan selain biaya pribadi peserta didik dalam rangka wajib belajar 12 tahun yang bermutu.
BKM (Bantuan Khusus Murid)\
Program BKM adalah pemberian bantuan bagi murid / siswadari keluarga kaurang atau tidak mampu untuk memenuhikebutuhan masyarakat akan layanan pendidikan jenjangsekolah menengah atas dan sederajat, yaitu SMA, SMK, MA,dan SMLB.
BADAN
HUKUM PENDIDIKAN (BHP)
Badan
hukum pendidikan (disingkat BHP) merupakan suatu bentuk badan hukum lembaga
pendidikan formal di Indonesia yang berbasis pada otonomi dan nirlaba. BHP
dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan
yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 17 Desember 2008.
Bagi pendidikan tinggi, BHP merupakan perluasan dari status badan hukum milik
negara (BHMN) yang dianggap cenderung sangat komersil dalam penyelenggaraannya.
Pada tahun 2010, bentuk BHP telah dihapuskan sesuai dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 tanggal 31 Maret 2010 yang
membatalkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009.
BADAN
LAYANAN UMUM PENDIDIKAN
Pengertian
Badan Layanan Umum (BLU) menurut Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2005 Pasal
1 adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan
pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual
tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya
didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
No comments:
Post a Comment