Sunday, October 5, 2014

Standar Pembiayaan Pendidikan

Pertemuan perkuliahan mata kuliah Manajemen Keuangan minggu lalu, tepatnya pada hari Senin 29 Oktober 2014, berlangsung seperti biasanya di Ruang 305 Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ. Siang itu kami membentuk kelompok kecil setiap kelompoknya, untuk membahas materi yang diberikan hari itu yaitu materi BAB 2. Materi BAB 2 pada silabus adalah tentang Standar Pembiayaan Pendidikan. Kelompok 6 yang hadir pada hari itu adalah Saya, Denny, Iqbal dan Rayyan. Rayyan memimpin jalannya diskusi pada kelompok kecil kami karena dia yang mendapatkan bagian untuk membahas BAB 2 pada kelompok kami. Rayyan memulainya dari mendefinisikan apa itu Standar Pembiayaan Pendidikan.

Apa itu Standar Pembiayaan Pendidikan?

Di dalam dunia pendidikan, tentu banyak aspek-aspek yang terdapat di dalamnya. Mulai dari kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana hingga pembiayaan. Nah, segala pembiayaan yang ada di dalam pendidikan akan diatur oleh suatu peraturan Undang-Undang dan peraturan peraturan khusus yang mempunyai suatu standar yang disebut dengan Standar Pembiayaan Pendidikan. Jadi bisa dibilang Standar Pembiayaan Pendidikan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.

Standar Pembiayaan Pendidikan itu sendiri terdiri atas beberapa bagian lagi, yaitu biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal
  • Biaya investasi satuan pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
  • Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
  • Biaya operasi satuan pendidikan meliputi gaji pendidik, bahan habis pakai seperti kapur atau spidol papan tulis dan biaya operasi pendidikan tak langsung seperti membayar listrik, air dan biaya rekening telepon sekolah
PERAN PEMERINTAH
Pemerintah dalam keberlangsungan pendidikan di Indonesia melakukan beberapa program agar pendidikan di negara ini tetap berlangsung. Program tersebut dimaksudkan membantu warga-warga kurang mampu agar tetap bisa bersekolah ataupun untuk membantu sekolah itu sendiri. Program tersebut adalah BOS (Biaya Operasional Sekolah), BOP (Biaya Operasional Pendidikan) dan BKM (Bantuan Khusus Murid)

BOS (Biaya Operasional Sekolah)
Menurut Peraturan Mendiknas nomor 69 Tahun 2009, standar biaya operasinonpersonalia adalah standar biaya yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi nonpersonalia selama 1 (satu) tahun sebagai bagian dari keseluruhan dana pendidikan agar satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai Standar Nasional Pendidikan. BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
  1. Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD negeri dan SMP negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI);
  2. Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
  3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.

BOP (Biaya Operasional Pendidikan)

BOP adalah Alokasi dana yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang digunakan untuk tambahan biaya operasional non personalia dan honorarium pendidik non PNS bagi satuan pendidik sebagai pelaksana program wajib belajar 12 tahun. Tujuan umum pemberian BOP adalah untuk meringankan beban masyarakat terhadap penyediaan biaya pendidikan selain biaya pribadi peserta didik dalam rangka wajib belajar 12 tahun yang bermutu.

BKM (Bantuan Khusus Murid)\

Program BKM adalah pemberian bantuan bagi murid / siswadari keluarga kaurang atau tidak mampu untuk memenuhikebutuhan masyarakat akan layanan pendidikan jenjangsekolah menengah atas dan sederajat, yaitu SMA, SMK, MA,dan SMLB.



BADAN HUKUM PENDIDIKAN (BHP)

Badan hukum pendidikan (disingkat BHP) merupakan suatu bentuk badan hukum lembaga pendidikan formal di Indonesia yang berbasis pada otonomi dan nirlaba. BHP dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 17 Desember 2008. Bagi pendidikan tinggi, BHP merupakan perluasan dari status badan hukum milik negara (BHMN) yang dianggap cenderung sangat komersil dalam penyelenggaraannya. Pada tahun 2010, bentuk BHP telah dihapuskan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 tanggal 31 Maret 2010 yang membatalkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009.

BADAN LAYANAN UMUM PENDIDIKAN

Pengertian Badan Layanan Umum (BLU) menurut Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2005 Pasal 1 adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

No comments:

Post a Comment