Monday, October 20, 2014

Laporan Keuangan Dan Analisis Laporan Keuangan

Apa itu laporan keuangan?

Laporan keuangan merupakan laporan yang menginformasikan posisi keuangan perusahaan yang tersusun secara rinci dan lengkap yang meliputi Neraca, Laba Rugi, Neraca Saldo, dan sebagainya. Laporan ini digunakan bagi pihak internal dan eksternal untuk dapat menilai suatu perusahaan, seperti menilai keberhasilan perusahaan dalam usahanya atau menilai perkembangan perusahaan tersebut.


Tujuan laporan keuangan?

Tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomi. Laporan keuangan yang disusun untuk tujuan ini memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna. Namun demikian, laporan keuangan tidak menyediakan semua informasi yang mungkin dibutuhkan pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomi karena secara umum menggambarkan pengaruh kenangan dari kejadian di masa lalu, dan tidak diwajibkan untuk menyediakan informasi non keuangan. Laporan keuangan juga menunjukkan apa yang telah dilakukan manajemen (stewardship). Atau pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya. Pengguna yang ingin menilai apa yang telah dilakukan atau pertanggungjawaban manajemen berbuat demikian agar mereka dapat membuat keputusan ekonomi; keputusan ini mungkin mencakup, misalnya, keputusan untuk menahan atau menjual investasi mereka dalam perusahaan atau keputusan untuk mengangkat kembali atau mengganti manajemen.


JENIS DAN BENTUK LAPORAN KEUANGAN
            Akhir dari sebuah siklus akuntansi adalah sebuah laporan keuangan. Untuk sebuah perusahaan perseorangan, biasanya laporan keuangan terdiri dari tiga jenis yaitu: (1) Neraca, (2) Laporan Laba-Rugi, dan (3) Laporan Perubahan/ModalLaporan Laba Ditahan. Namun ada pula sumber yang menyebutkan bahwa laporan keuangan terdiri dari empat jenis, yaitu (1) Neraca, (2) Laporan Laba-Rugi, (3) Laporan Perubahan Modal/Laporan Laba Ditahan, dan (4) Laporan Arus Kas. Laporan keuangan dapat disusun dengan menggunakan Neraca Lajur sebagai dasar.
(1)   NERACA
Dalam literatur akuntansi neraca berasal dari istilah balance sheet, statement of financial position, statement of financial conditions atau statement of resources and liabilities. Neraca adalah suatu laporan yang sistematis tentang aktiva (assets), kewajiban (liabilities), dan modal sendiri (equity) dari suatu perusahaan pada tanggal/waktu tertentu. Atau dengan kata lain neraca berisi mengenai data-data informatif mengenai kondisi perusahaan pada waktu tertentu.
Pada bagian awal setiap pelajaran akuntansi, neraca ditempatkan pada posisi pertama yang dinyatakan dalam pernyataan akuntansi:

“AKTIVA = KEWAJIBAN + MODAL”

Aktiva terdiri dari bagian-bagian kekayaan yang dimiliki oleh suatu perusahaan, baik kekayaan yang berwujud maupun kekayaan yang tidak berwujud.
Kewajiban terdiri dari kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggungan perusahaan baik berupa hutang maupun kewajiban-kewajiban lainnya.
Modal merupakan sumber dana yang berasal dari pemilik perusahaan. Kewajiban dan modal adalah sumber dana yang digunakan perusahaan untuk membeli/ membiayai seluruh aktiva yang digunakan untuk aktivitas usaha

(2) LAPORAN LABA-RUGI
Disamping ingin mengetahui posisi keuangan perusahaannya, pihak pengelola/pemilik perusahaan pasti juga ingin tahu sejauh mana perusahaannya memperoleh untung selama masa atau periode tertentu. Oleh karena itu, dibuatlah sebuah laporan laba/rugi.
            Dalam literatur akuntansi, laporan laba-rugi diturunkan dari istilah profit and lost statement, operation statement atau income statement.
            Jadi, laporan laba-rugi adalah sebuah laporan singkat tentang jenis dan jumlah pendapatan atau hasil penjualan yang diperoleh oleh suatu perusahaan selama rentang periode tertentu, biaya selama periode tersebut, dan keuntungan atau kerugian yang diderita selama periode tersebut. Periode yang dimaksud adalah disesuaikan dengan kebijakan pencatatan keuangan perusahaan tersebut, bisa dalam jangka waktu satu bulan, per kuartal, per tahun, per semester, dsb.
            Laporan laba-rugi terdiri dari penghasilan utama (operating revenue/sales), harga pokok penjualan (cost of goods sold), biaya usaha (operating expenses), penghasilan atau biaya diluar operasi pokok (other income and expenses atau nonoperating), dan pos-pos insidental atau pos luar biasa (extraordinary items).
a.       Penghasilan Utama (Revenue)
Penghasilan utama dari perusahaan dagang, jasa atau industri adalah berupa hasil penjualan barang atau jasa kepada pembeli atau hasil produksi perusahaan
b.      Harga pokok penjualan (Cost of Goods Sold)
Perkiraan ini terdapat pada perusahaan dagang, yaitu harga pokok barang dagangan yang dibeli dan kemudian berhasil dijual selama satu periode akuntansi. Untuk perusahaan industri, harga pokok penjualan meliputi ongkos-ongkos dasar bahan baku, tenaga kerja dan ongkos pabrik yang telah dikeluarkan dalam proses pembuatan barang yang kemudian berhasil dijual selama satu periode akuntansi.
c.       Biaya Usaha (Operating Expenses)
Biaya yang timbul sehubungan dengan penjualan atau pemasaran barang dan jasa serta biaya yang timbul sebagai akibat dari fungsi administrasi dan umum dari perusahaan yang bersangkutan. Biaya usaha ini umumnya dibagi 2, yaitu:
-          Biaya Penjualan/Pemasaran (selling expenses)
-          Biaya Umum dan Administrasi (general and administration expenses)

d.      Penghasilan dan Biaya diluar Operasi Pokok (Other Income and Expenses)
Biaya atau penghasilan yang tidak ada hubungannya dengan operasi utama perusahaan atau tidak bersifat berkelanjutan.
e.       Pos-Pos Insidentil (Extraordinary Items)
Adalah transaksi-transaksi yang jarang sekali dilakukan oleh perusahaan dan biasanya bersifat mendadak atau insidental.

Data laporan laba-rugi dapat disajikan dalam bentuk rekening (account form) atau dalam bentuk laporan (report form). Dalam laporan bentuk rekening, biaya-biaya atau kerugian ditempatkan di sebelah kiri sedangkan penghasilan-penghasilan ditempatkan di sebelah kanan sedangkan saldonya menunjukkan laba atau rugi.

(3)  LAPORAN PERUBAHAN MODAL/LAPORAN LABA DITAHAN
Dalam perusahaan yang berbentuk perseroan, disamping neraca dan laporan laba rugi, disajikan pula mengenai laporan laba ditahan atau laporan perubahan modal. Laba ditahan atau perubahan modal adalah bagian laba yang ditanamkan kembali dalam perusahaan dan diakumulasikan sepanjang umur perusahaan. Laba yang diperoleh dari perusahaan biasanya tidak dibagikan seluruhnya kepada pemegang saham sebagai dividen, tapi akan ditahan juga oleh perusahaan untuk berbagai keperluan.

4) LAPORAN ARUS KAS
Salah satu tujuan kegiatan sebuah perusahaan bisnis adalah memperoleh dana dalam bentuk uang kas dari hasil penjualan produknya, yang dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan, baik modal kerja maupun dalam perluasan investasi. Pada banyak perusahaan, pembiayaan modal kerja dan investasi ini menggunakan sumber dana yang berasal dari luar perusahaan, misalnya pinjaman bank. Penggunaan sumber dana external ini menimbulkan kewajiban bagi perusahaan untuk membayar bunga dan angsuran pinjaman. Disamping itu, perusahaan juga harus membagikan dividen bagi pemegang sahamnya karena menggunakan dana internal.

PENGERTIAN ANALISIS RASIO KEUANGAN
Analisis rasio keuangan merupakan teknik yang dilakukan untuk mengetahui secara cepat mengenai kinerja keuangan perusahaan. Analisis rasio menggambarkan hubungan di antara unsur dalam laporan keuangan. Rasio juga menggambarkan hubungan matematis antara kuantitas yang satu dengan kuantitas yang lain. Hubungan tersebut dapat berupa suatu presentase, tarif, atau proporsi. Analisis terhadap laporan keuangan dapat diklasifikasi menjadi tiga rasio. Analisis rasio keuangan dapat digunakan untuk mengevaluasi mengenai likuiditas, profitabilitas, dan solvabilitas keuangan suatu perusahaan.

1.             Rasio Likuiditas. Rasio ini digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam menjamin kewajiban-kewajiban lancarnya. Rasio ini antara lain Rasio Kas (cash ratio), Rasio Cepat (quick ratio), Rasio Lancar (current ratio)
2.             Rasio Profitabilitas/ Rentabilitas. Rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam menghasilkan keuntungan bagi perusahaan. Rasio ini antara lain: GPM (Gross Profit Margin), OPM(Operating Profit Margin), NPM (Net Profit Margin), ROA (Return to Total Asset), ROE (Return On Equity).
3.             Rasio Pengungkit/ Leverage/ Solvabilitas. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat pengelolaan sumber dana perusahaan. Beberapa rasio ini antara lain Rasio Total Hutang terhadap Modal sendiri, Total Hutang terhadap Total Asset, TIE Time Interest Earned.
4.             Rasio Aktivitas. Rasio yang menggambarkan aktivitas yang dilakukan perusahaan dalam menjalankan operasinya baik dalam kegiatan penjualan, pembelian, dan kegiatan lainnya. ada dua penilaian rasio aktivitas yaitu:
5.      Rasio Nilai Pasar. Rasio yang mengukur harga pasar relatif terhadap Nilai Buku perusahaan. Rasio ini antara lain: PER (Price Earning Ratio), Devidend Yield,Devideng Payout Ratio, PBV (Price to Book Value)
6.             Rasio Efesiensi/ Perputaran. Rasio perputaran digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam mengelola asset-assetnya sehingga memberikan aliran kas masuk bagi perusahaan. Rasio ini antara lain Rasio Perputaran PersediaanPerputaran Aktiva Tetap, dan Total Asset Turnover.

Contoh Perhitungannya
Seci Harpian School
Laporan Laba Rugi Januari-Desember 2012

Pendapatan :
1      SPP (1.000 x 500.000 x 12)                             :  6.000.000.000
2      Osis (1.000 x 200.000 x 12)                             :     200.000.000
                                                                                 6.200.000.000
Biaya-biaya:
1      Gaji guru + pegawai ( 145.000.000 x 12)        :     1.740.000.000
2      Kurikulum (30.000.000 x 2)                            :          60.000.000
3      Pembelajaran (6.000.000 x 10                          :          60.000.000
4      Osis + Ekskul (5.000.000 x 12)                       :          60.000.000
5      ATK (1.000.000 x 12)                                     :          12.000.000
6      Penyusutan bangunan                                      :        317.500.000
7      Penyusutan                                                       :        330.000.000
8      Biaya Promosi                                                  :          50.000.000
9      TAL (10.000.000 x 12)                                    :        120.000.000
10  Bll (5.000.000x 12)                                         :          60.000.000
 Total Biaya                                                     :     2.824.500.000
                                                                                                                       
EBIT                                                               :      3.375.500.000
Biaya 12%                                                       :         360.000.000     
EBT                                                                 :      3.015.500.000

Tax/Pph
5% x 50.000.000                                 : 2.500.000
15% x 200.000.000                             : 30.000.000
25% x 250.000.000                             : 62.500.000
35% x 2.515.500.000                          : 880.425.000
Tax                                                      : 975.425.000
EAT                                                    : 2.039.575.000


Laporan Perubahan Model Tahun 2012

Modal 1 Januari                                              :Rp 16.950.000.000
Pembagian laba/SHU                                      :Rp      750.000.000
                                                                          Rp 16.200.000.000
Laba Tahun 2012                                            :Rp    2.039.575.000

Modal 31 2012                                                :Rp  18.239.575.000




Neraca Per 31/12/2012

Aktiva Lancar
Kas                              :      42.750.000
          Bank                             : 3.155.500.000
          Perlengkapan                :      75.000.000
         Piutang SPP               : 1.125.000.000 +
Total Aktiva Lancar     :                                   4.523.250.000

Aktiva Tetap
Gedung                        : 9.525.000.000
Penyuutan gedung       :    317.500.000 –
                                                                        9.207.500.000

Peralatan                     : 5.000.000.000
Penyusutan Peralatan   :   330.000.000 -   
                                                                        4.670.000.000
                                                                                               
ATTW                                                                         2.844.325.000 +
                                                                                
Total Aktiva                                                     21.245.075.000


Utang Lancar                           :          5.500.000
Utang Jangka Panjang              :   3.000.000.000 +
Total Utang                              :   3.005.500.000
Modal                                     : 18.239.575.000 +
Total Utang + Modal                : 21.245.075.000





Saturday, October 11, 2014

Kebijakan Perpajakan dalam Bidang Pendidikan

Sedikit resume mata kuliah Manajemen Keuangan yang mulai memasuki pembahasan mengenai Pajak. Lebih tepatnya Kebijakan Perpajakan dalam Bidang Pendidikan dan juga Pph 21. Perkuliahan berlangsung seperti biasanya di Ruang 305 Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ pada hari Senin 6 Oktober yang lalu bersama Bapak Amril Muhammad selaku dosen mata kuliah Manajemen Keuangan. Jika membahas mengenai Pph 21 sebenarnya mahasiswa Manajemen Pendidikan sudah pernah mendapatkannya pada semester 1 yang lalu pada mata kuliah Akuntansi Pendidikan, jadi kali ini mahasiswa Manajemen Pendidikan sedikit mengulangnya kembali dan saya sendiri pun masih sangat mengingat pembahasan Pph 21 karena baru saja melaksanakan Semester Pendek mata kuliah Akuntansi Pendidikan beberapa bulan yang lalu.


Pajak merupakan sumber pendapatan utama bagi suatu negara. Hukum pajak termasuk hukum publik yang berlaku Lex Specialis derogat Lex Generalis, yang artinya peraturan khusus lebih diutamakan dari pada peraturan umum atau jika sesuatu ketentuan belum atau tidak diatur dalam peraturan khusus, maka akan berlaku ketentuan yang diatur dalam peraturan umum. Mengenai definisi pajak penulis mengutip dari berbagai sumber sebagai berikut.

Sedangkan pajak menurut UU No.28 Pasal 1 ayat 1 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang tertulis bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemamakmuran rakyat.

Pajak dalam bidang pendidikan sebenarnya pemerintah telah memberikan keringanan pajak terhadap institusi pendidikan. Hal ini mengingat pentingnya pendidikan bagi kemajuan bangsa dan masih terbatasnya anggaran negara untuk bidang pendidikan. Dalam peranannya tersebut, pemerintah memberikan insentif bagi organisasi nirlaba yang menginvestasikan penghasilan yang diperolehnya pada pengembangan dunia pendidikan.

Terhadap laba yang diperoleh oleh organisasi pendidikan tersebut yang diinvestasikan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana pendidikan, tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).  Artinya, apabila organisasi pendidikan tersebut mendapatkan laba, laba yang seharusnya dikenakan pajak (PPh) tidak akan dikenakan PPh jika laba tersebut ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana. Pemerintah memberikan jangka waktu selama 4 (empat) tahun sejak laba tersebut diperoleh, untuk ditanamkan kembali.

Akan tetapi, setelah lewat dari 4 (empat) tahun laba tersebut tidak digunakan untuk membangun sarana dan prasarana pendidikan maka akan dikenakan pajak penghasilan pada tahun pajak berikutnya setelah lewat jangka waktu 4 (empat) tahun tersebut. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh).

Selanjutnya dasar pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2009 tentang Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan Lembaga atau Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan. Petunjuk teknisnya diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-44/PJ./2009 tentang Pelaksanaan Pengakuan Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian danPengembangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan
Sementara itu, sarana dan prasarana pendidikan tersebut meliputi sebagai berikut:

  • Pembelian atau pembangunan gedung dan prasarana pendidikan, penelitian dan pengembangan termasuk pembelian tanah sebagai lokasi pembangunan gedung dan prasarana tersebut;
  • Pengadaan sarana dan prasarana kantor, laboratorium dan perpustakaan;
  • Pembelian/pembangunan asrama mahasiswa, rumah dinas guru, dosen atau karyawan, dan
  • Sarana prasarana olahraga, sepanjang berada di lingkungan/lokasi lembaga pendidikan formal.

PAJAK PENGHASILAN

Mulai bulan Januari 2013 pemerintah mengubah peraturan mengenai pajak, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah berubah. Sekarang untuk Wajib Pajak yang berstatus tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan jumlah PTKP-nya sebesar Rp 24.300.000,00 atau setara dengan Rp 2.025.000,00 per bulan. Dengan adanya perubahan itu, tatacara penghitungan PPh Pasal 21 juga mengalami perubahan. Perubahan itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Dalam aturan baru tersebut, yang berkewajiban melakukan Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah pemberi kerja, bendahara atau pemegang kas pemerintah, yang membayarkan gaji, upah dan sejenisnya dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan; dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua; orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium, komisi atau pembayaran lain dengan kondisi tertentu dan penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan.

Penghitungan PPh Pasal 21 menurut aturan yang baru tersebut, dibedakan menjadi 6 macam, yaitu : PPh Pasal 21 untuk Pegawai tetap dan penerima pensiun berkala; PPh pasal 21 untuk pegawai  tidak tetap atau tenaga kerja lepas; PPh pasal 21 bagi anggota dewan pengawas atau dewan komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap, penerima imbalan lain yang bersifat tidak teratur, dan peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai yang menarik dana pensiun.  Di kesempatan ini akan dipaparkan tentang contoh perhitungan PPh pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Rp        24.300.000                Diri Wajib Pajak
Rp        2.025.000                  Tambahan untuk Wajib Pajak dengan status KAWIN
Rp        24.300.00                  Istri bekerja dan penghasilannya digabung dengan suami
Rp        2.025.000                  Anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus
                                               serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya

PTKP
Status
Tahunan
Bulanan
Tidak Kawin
Rp 24.300.000
Rp 2.025.000
Kawin Tidak Punya Anak
Rp 26.325.000
Rp 2.193.750
Kawin Anak 1
Rp 28.350.000
Rp 2.362.500
Kawin Anak 2
Rp 30.375.000
Rp 2.531.250
Kawin Anak 3
Rp 32.400.000
Rp 2.700.000


TARIF PASAL 17 UU No. 36/2008
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif
s/d 50 JUTA
5%
DI ATAS 50 JUTA s/d 200 JUTA
15%
DI ATAS 200 JUTA s/d 250 JUTA
25%
DI ATAS 500 JUTA
30%


Contoh soal Pph 21 
Soal dan Jawaban dibuat oleh Imam Hamzah Akbar
Adri adalah seorang karyawan dari perusahaan PT. Bakrie Brothers, menikah dan mempunyai 3 orang anak kandung dan 1 orang anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya oleh Adri. Adri memperoleh gaji sebulan Rp 20.000.000. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh Adri dengan jumlah masing-masing 3% dan 5% dari gaji. Adri membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 5% dari gaji setiap bulan. Adri membayar iuran pensiun sebesar Rp 2.000.000. Adri juga mendapatan tunjangan makan dan transport setiap bulannya masing-masing sebesar Rp 2.000.000 dan Rp 3.000.000. Pada bulan Mei 2025 Adri hanya menerima pembayaran berupa gaji. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Mei 2025 adalah sebagai berikut:

Gaji

20.000.000
Tunjangan Makan    

2.000.000
Tunjangan Transport

3.000.000
Penghasilan bruto

25.000.000
Pengurangan


1. Biaya jabatan


5%x25.000.000
1.250.000

2. Iuran Pensiun
2.000.000

3. Iuran Jaminan Hari Tua
1.250.000

4. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja
750.000
 5. Premi Jaminan Kematian
 1.250.000
6.500.000
Penghasilan neto sebulan

18.500.000
Penghasilan neto setahun


12x18.500.000

222.000.000
PTKP


- untuk WP sendiri
24.300.000

- tambahan WP kawin
2.025.000

-tambahan anak kandung 3 dan anak angkat 1
6.075.000


32.400.000
Penghasilan Kena Pajak setahun

189.600.000

PPh terutang


5%x50.000.000
2.500.000

15%x139.600.000
20.940.000
23.440.000
PPh Pasal 21 bulan Mei


23.440.000 : 12

1.954.000