Wednesday, November 5, 2014

Manajemen Piutang

Konsep Piutang


Piutang merupakan salah satu unsur dari aktiva lancar dalam neraca perusahaan yang timbul akibat adanya penjualan barang dan jasa atau pemberian kredit terhadap debitur yang pembayaran pada umumnya diberikan dalam tempo 30 hari (tiga puluh hari) sampai dengan 90 hari (sembilan puluh hari). Dalam arti luas, piutang merupakan tuntutan terhadap pihak lain yang berupa uang, barang-barang atau jasa-jasa yang dijual secara kredit. Piutang bagi kegunaan akuntansi lebih sempit pengertiannya yaitu untuk menunjukkan tuntutan-tuntutan pada pihak luar perusahaan yang diharapkan akan diselesaikan dengan penerimaan jumlah uang tunai.

Pada umumnya piutang timbul akibat dari transaksi penjualan barang dan jasa perusahaan, dimana pembayaran oleh pihak yang bersangkutan baru akan dilakukan setelah tanggal transaksi jual beli. Mengingat piutang merupakan harta perusahaan yang sangat likuid maka harus dilakukan prosedur yang wajar dan cara-cara yang memuaskan dengan para debitur sehingga perlu disusun suatu prosedur yang baik demi kemajuan perusahaan.

Piutang dapat digolongkan dalam dua kategori yaitu piutang usaha dan piutang lain-lain. Piutang usaha jangka pendek dapat dibagi atas dua yaitu:
  1. Piutang usaha/piutang terhadap langganan
  2. Piutang yang akan diterima.
Hal-hal yang termasuk dalam piutang yang akan diterima adalah:
  • Bunga yang masih harus diterima yang timbul dari aktiva yang dimiliki perusahaan, seperti wesel tagih dan bon.
  • Piutang sewa yang masih harus diterima yang timbul dari hasil penyewaan, seperti gedung, mobil dan alat-alat besar lainnya.
  • Pendapatan piutang merupakan pendapatan yang akan diterima sebagai hasil investasi dalam perusahaan.
Penggolongan piutang dan umur piutang dapat digolongkan ke dalam 4 jenis, yaitu:
  1. Piutang lancar adalah piutang yang diharapkan tertagihnya dalam 1 tahun atau siklus usaha normal.
  2. Piutang tidak lancar adalah tagihan/piutang yang tidak dapat ditagih dalam jangka waktu 1 tahun.
  3. Piutang yang dihapuskan adalah suatu tagihan yang tidak dapat ditagih lagi dikarenakan pelanggan mengalami kerugian/bangkrut (tidak tertagih).
  4. Piutang dicadangkan adalah tagihan yang disisihkan sebelumnya untuk menghindari piutang tidak tertagih

Penerapan Manajemen Piutang dalam Keuangan Pendidikan


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai entitas pelaporan mempunyai kewajiban untuk melaporkan penggunaan anggaran yang telah dilaksanakan serta hasil yang dicapai secara sistematis dan terstruktur pada suatu periode pelaporan sebagai mekanisme akuntabilitas pertanggungjawaban pengelolaan anggaran. Dalam rangka keseragaman penatausahaan dan akuntansi Piutang di lingkungan Kementerian Pendidikandan Kebudayaan perlu disusun Prosedur Operasional Standar Pengelolaan Piutang di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tujuan dari POS Pengelolaan Piutang di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan antara lain:
  1. Memberikan pedoman yang seragam bagi pejabat perbendaharaan dan petugas pelaporan keuangan pada Kantor/Satker di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam melaksanakan pencatatan dan penyajian Piutang PNBP yang wajar dalam laporan keuangan;
  2. Mendukung penyelenggaraan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang menghasilkan informasi piutang yang wajar;
  3. Memberikan informasi yang wajar dan tepat waktu mengenai piutang
Jenis-jenis piutang di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri dari:
  1. Piutang dari Pendapatan Penjualan, Sewa,dan Jasa. yaitu: a) Piutang dari Pendapatan Penjualan adalah piutang yang timbul karena adanya perpindahan hak penguasaan barang kepada pihak lain, sedangkan Kantor/Satker baru menerima sebagian pembayaran dan sisa pembayaran diangsur/dicicil sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati; b) Piutang dari Pendapatan Sewa, adalah piutang yang timbul karena kegiatan sewa hak guna usaha/guna pakai dimana penyewa tidak mempunyai hak untuk membeli objek yang di sewa dengan sistem pembayaran secara berkala; c)Piutang dari Pendapatan Jasa, adalah piutang yang timbul karena perikatan/perjanjian dengan menggunakan fasilitas Satuan Kerja yang bersangkutan dan pembayarannya dilakukan secara berkala.
  2. Piutang dari Pendapatan Pendidikan adalah piutang yang timbul dari jasa pendidikan, antara lain: a) Piutang dari Pendapatan Sumbangan Pendidikan dan Sumbangan Pembangunan; b)Piutang dari Pendapatan Uang Ujian Masuk, dan Akhir Pendidikan; c) Piutang dari Pendapatan Uang Ujian untuk Menjalankan Praktik; d) Piutang dari Pendapatan Pendidikan Lainnya
  3. Piutang dari Pendapatan Lain-lain, antara lain: a) Piutang dari Pendapatan Pelunasan Ganti Rugi atas Kerugian yang diderita oleh negara (TP/TGR). b) Piutang dari Pendapatan Pengadaan Barang/Jasa ; c) Piutang dari penerimaan kembali Persekot/Uang Muka Gaji Piutang dari penerimaan kembali Persekot/Uang Muka Gaji merupakan piutang yang berasal dari selisih kurang pertanggungjawaban pelaksanaan suatu kegiatan/aktivitas; d) Piutang dari penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan Pemerintah Piutang dari penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pemerintah merupakan piutang yang timbul dari tidak dilaksanakannya kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan dalam kontrak terhadap pihak pemerintah

Contoh Piutang


Pada Tanggal 9 November 2020 PT. THAMYIZ menjual barang kepada PT. LEVIS seharga 25.000.000 dengan termin 2/10, n/30, pada tanggal 15 November 2013 PT. LEVIS mengembalikan barang kepada PT.THAMYIZ sebesar 1.000.000. Pada tanggal 20 November 2013 PT. THAMYIZ menerima pemabayaran dari PT. LEVIS sebesar saldo tagihannya. buatlah jurnal!

Nov, 11.  Piutang Dagang                              25.000.000
Penjualan                                            25.000.0000
Nov, 15   Retur dan Potongan Penjualan          1.000.000
Piutang Dagang                                    1.000.000 
Nov, 20   Kas                                               23.520.000
               Potongan Tunai Piutang Dagang          480.000
Piutang Dagang                                   24.000.000

No comments:

Post a Comment